Halaman

Kamis, 19 September 2013

Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bangunan Gedung dan Perumahan

Dalam proses perencanaan pembangunan bangunan gedung dan perumahan, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah salah satu pekerjaan dalam proses perencanaan tersebut selain membuat desain perencanaannya.
Untuk membuat RAB seorang perencana atau estimator harus mengetahui terlebih dahulu dasar pembuatan RAB tersebut, yaitu


  1. Gambar Rencana untuk menentukan jenis pekerjaan  dan volume tiap-tiap pekerjaan yang akan dilaksanakan 
  2. Analisa harga satuan pekerjaan, daftar harga material/bahan bangunan dan harga upah harian tenaga kerja untuk menentukan harga satuan tiap-tiap pekerjaan yang dilaksanaan. Untuk membuat analisa satuan pekerjaan, pedoman yang dipakai di Indonesia menggunakan SNI (Standar Nasional Indonesia) yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) tentang tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan.