Rabu, 25 September 2013
Kamis, 19 September 2013
Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bangunan Gedung dan Perumahan
Dalam proses perencanaan pembangunan bangunan gedung dan perumahan, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah salah satu pekerjaan dalam proses perencanaan tersebut selain membuat desain perencanaannya.
Untuk membuat RAB seorang perencana atau estimator harus mengetahui terlebih dahulu dasar pembuatan RAB tersebut, yaitu
- Gambar Rencana untuk menentukan jenis pekerjaan dan volume tiap-tiap pekerjaan yang akan dilaksanakan
- Analisa harga satuan pekerjaan, daftar harga material/bahan bangunan dan harga upah harian tenaga kerja untuk menentukan harga satuan tiap-tiap pekerjaan yang dilaksanaan. Untuk membuat analisa satuan pekerjaan, pedoman yang dipakai di Indonesia menggunakan SNI (Standar Nasional Indonesia) yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) tentang tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan.
Langganan:
Postingan (Atom)